Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Adrianto
JAKARTA - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam putusan banding tersebut, hukuman uang pengganti Kerry diperberat menjadi Rp10,5 triliun atau menjadi Rp13,4 triliun dari yang awalnya Rp2,9 triliun.
“Tentu kita berharap di tingkat kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan banding dikoreksi oleh Hakim Agung. Apa ini? Ini (Hakim Agung) dewa dari hakim, ya. Hakim Agung itu dewa dari hakim. Saya berharap, kami berharap baik dari pihak swasta maupun pihak BUMN Pertamina, ya, tentu nanti dikoreksi putusannya, bebas,” kata Kuasa Hukum Kerry, Patra M. Zen saat konferensi pers pada Jumat (26/6/2026).
Patra menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah melanggar hukum acara pidana dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya dan para terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
11 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri
“Hukum acara pidana dilanggar oleh Pengadilan Tinggi, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, dan juga terdakwa dari Pertamina. Tegas itu, dilanggar. Yang kedua, putusan Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan fakta,” ujarnya.
Patra menyoroti pertimbangan putusan yang menyebutkan para terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, kata Patra, BPK tidak pernah menghitung kerugian perekonomian negara dalam perkara ini.
“Bahkan, ada putusan yang bilang terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan BPK. Duh, dari mana ceritanya? BPK nggak pernah ngitung kerugian perekonomian negara,” tegasnya.
Patra khawatir putusan ini akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia. Terlebih, laporan perhitungan kerugian perekonomian negara hanya keluar sehari setelah BPK menerbitkan laporan perhitungan kerugian negara.
“Siapa yang berani mau invest, Pak? Siapa yang punya uang sekarang mau nanam modal? Dirampas lewat putusan pengadilan, disita lewat proses penyidikan, disuruh membayar uang pengganti,” ucapnya.










