Hari Ini, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Tambang Nikel
JAKARTA - Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto akan menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Dalam sidang perdana ini, ia akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.
Sidang itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Kamis (25/6/2026).
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 1. Adapun susunan majelis hakim terdiri atas Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Ia menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menuturkan, PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi penghitungan PNBP.
“Kemudian, bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ujarnya.










