Komnas Perempuan Kecam Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Pacar
JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan mendalam dan solidaritas kepada perempuan berinisial YTT (29) yang saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung setelah diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan berat.
Korban ditemukan dalam kondisi kritis di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, setelah dilaporkan hilang selama kurang lebih tiga tahun. Kasus itu kini ditangani Polda Jawa Barat dan terduga pelaku Taufik Hidayat (TH) telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan peristiwa tersebut merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan sekadar persoalan asmara. Komnas Perempuan juga menegaskan keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hak-hak korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut.
“Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” kata Maria, Rabu (24/6/2026).
Komnas Perempuan juga menolak segala bentuk narasi yang meromantisasi kekerasan, seperti menyebut kasus tersebut sebagai 'cinta berujung tragis', karena dinilai mengaburkan fakta bahwa pelaku diduga menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan secara sistematis terhadap korban.
Menurut Komnas Perempuan, kekerasan dalam relasi personal umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui pola pengendalian bertahap, mulai dari pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga menciptakan ketergantungan emosional maupun ekonomi.
Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, kekerasan dalam relasi pacaran dan relasi dengan mantan pasangan masih menjadi pola yang konsisten dalam kasus kekerasan berbasis gender. Pada 2025, Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan.
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice, Ini Perannya
Komnas Perempuan menilai kasus YTT menunjukkan potensi terjadinya kekerasan berlapis. Berdasarkan informasi awal, korban diduga mengalami penyekapan jangka panjang, isolasi sosial, serta kemungkinan mengalami kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga dugaan kekerasan seksual yang masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis dan visum secara komprehensif.
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, menegaskan proses penyidikan harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban,” ujar Sondang.
Secara hukum, Komnas Perempuan menilai peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis, mulai dari perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana dan berlanjut, hingga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual.
Selain itu, Komnas Perempuan menyoroti pentingnya respons cepat terhadap laporan hilangnya kontak korban yang seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih awal melalui mekanisme kepolisian maupun sistem perlindungan di tingkat komunitas.
Lembaga tersebut juga mendesak negara memastikan pemulihan korban secara menyeluruh melalui layanan medis, psikologis, konseling, perlindungan, dan pendampingan hukum, termasuk keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Negara wajib hadir untuk memastikan korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan korban,” lanjut Sondang.
Komnas Perempuan turut mendorong aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara menyeluruh, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menerapkan pasal berlapis sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Di sisi lain, Komnas Perempuan mengimbau masyarakat dan media tidak menyebarkan identitas korban maupun membangun narasi yang menyalahkan korban atau meromantisasi kekerasan dalam relasi.
“Jika ada tanda-tanda seseorang dikontrol atau diisolasi dalam relasi, segera laporkan. Diam berarti membiarkan kekerasan berlanjut,” tutup Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar.










