Takut Ditembak Polisi, Penikam 2 Pengunjung di Gudang Biliar Pringsewu Serahkan Diri
PRINGSEWU, iNews.id - Pelaku penikaman yang mengakibatkan dua orang terluka serius di gudang biliar di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menyerahkan diri kepada polisi, Minggu (21/6/2026). Pelaku datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi keluarga dan aparatur pekon setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh petugas.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, terduga pelaku menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya persuasif melalui pihak keluarga.
"Setelah kejadian, kami melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada keluarga. Alhamdulillah, yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri dan datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi keluarga serta aparatur pekon," kata AKP Ramon Zamora dikutip dari laman Polri, Rabu (24/6/2026).
Terduga pelaku berinisial SAW (28), warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dan menggelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan SAW sebagai tersangka kasus penganiayaan. Polisi kemudian menahan tersangka di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan penusukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena emosi setelah terlibat cekcok dengan para korban. Sebelum penusukan terjadi, tersangka mengaku sempat berkelahi dengan salah satu korban.
Dalam kondisi emosi, tersangka mengaku spontan mencabut pisau yang biasa dibawanya dan diselipkan di pinggang, lalu menusukkannya hingga mengenai kedua korban.
Usai kejadian, tersangka pulang ke rumah. Namun karena takut ditangkap dan ditembak petugas, ia mengaku panik dan akhirnya memutuskan menyerahkan diri.
"Yang bersangkutan datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi pihak keluarga dan aparatur pekon untuk menyerahkan diri," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya, peristiwa penusukan terjadi di gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu pada Sabtu (20/6/2026) malam. Keributan antarpengunjung di lokasi tersebut berujung aksi penusukan yang menyebabkan dua orang mengalami luka serius.
Kedua korban, Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Riyan mengalami luka tusuk di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut.










