Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak aparat penegak hukum menghukum seberat-beratnya Taufik Hidayat (30) yang menjadi pelaku penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap YTR (29) di indekos kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. YTR disekap dan dianiaya secara brutal selama tiga tahun.
Gus Falah menilai tindakan yang diduga dilakukan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. “Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi," kata Gus Falah dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
"Aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Korban telah mengalami penderitaan yang luar biasa akibat dugaan penganiayaan dan penyekapan yang berlangsung selama bertahun-tahun,” sambungnya.
Politikus PDIP ini menambahkan, perbuatan tersebut merupakan bentuk penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Dalam ketentuan tersebut, penganiayaan berat didefinisikan sebagai tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada korban dan dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun.
“Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan korban mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan. Aparat harus menerapkan pasal-pasal yang relevan secara maksimal agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.
Baca juga: 8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 2 Tahun Lalu
Berdasarkan informasi yang beredar, YTR diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat selama kurang lebih tiga tahun. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat, antara lain gangguan penglihatan sehingga tidak dapat melihat secara normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan.
Gus Falah juga meminta aparat memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta layanan medis yang memadai untuk proses pemulihan. “Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Selain proses hukum terhadap pelaku, pemulihan fisik dan psikis korban juga harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Gus Falah berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan cepat, objektif, dan menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan.










