APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon

APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon

Nasional | sindonews | Senin, 22 Juni 2026 - 21:50
share

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bersama Fairatmos menggelar Seri Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mengembangkan proyek karbon sesuai regulasi terbaru pemerintah.

Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan terbitnya Perpres No 110/2025 yang ditindaklanjuti dengan Permenhut No 6/2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan menjadi momentum penting bagi pengembangan perdagangan karbon nasional. “Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,” kata Soewarso.

Menurut dia, perkembangan kebijakan tersebut membuka peluang bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang berkelanjutan. Sekaligus memperoleh nilai tambah dari upaya menjaga tutupan hutan dan mengelola kawasan secara bertanggung jawab. Baca juga:Forum Bisnis New York, RI Dorong Investasi Karbon Hutan Berintegritas Tinggi

Meski demikian, Soewarso mengingatkan perdagangan karbon bukan kegiatan yang sederhana. Pengembangan proyek karbon membutuhkan pemahaman regulasi, data yang kredibel, metodologi yang tepat, kesiapan kelembagaan, serta sumber daya manusia yang memadai.

“Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global,” ujarnya.Sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan pemegang PBPH, APHI menilai anggotanya akan menjadi pelaku utama dalam pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan. Karena itu, peningkatan kapasitas anggota menjadi kebutuhan yang mendesak agar peluang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

Soewarso menjelaskan kegiatan diskusi ini merupakan program pertama dalam rangkaian peningkatan kapasitas anggota APHI melalui kerja sama dengan Fairatmos. Melalui kolaborasi tersebut, kedua pihak akan mendukung pemahaman, pemetaan kesiapan, serta penguatan kapasitas anggota APHI dalam mengembangkan proyek karbon yang kredibel dan sesuai peraturan.

“APHI berharap implementasi Permenhut No 6/2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam penguatan kapasitas pelaku usaha serta penyediaan sistem pendukung yang andal dan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Ilham menjelaskan perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia karena kemampuan pembiayaan pemerintah masih terbatas.

“Kemampuan APBN dan APBD hanya sekitar 3 dari total kebutuhan biaya untuk mencapai target NDC Indonesia. Karena itu mau tidak mau kita harus mencari sumber pendanaan di luar APBN, salah satunya melalui perdagangan karbon,” ujar Ilham.Ia mengatakan Indonesia juga memiliki target besar di sektor kehutanan, yakni melakukan carbon removal pada 12 juta hektare lahan dan menjaga 50 juta hektare kawasan hutan dari deforestasi, degradasi, maupun kebakaran hutan.

Ilham menegaskan Permenhut No 6/2026 dirancang untuk mendukung pencapaian target iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi. Regulasi tersebut menekankan prinsip integritas tinggi, perlindungan masyarakat lokal, tata kelola yang baik, mekanisme pengaduan, serta mitigasi risiko dalam pengembangan proyek karbon.“Tujuannya untuk menghasilkan kredit karbon yang memiliki integritas dan kualitas tinggi karena itulah yang saat ini dibutuhkan pasar karbon global,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam skema perdagangan karbon sektor kehutanan, pemegang PBPH menjadi pihak yang berhak melakukan perdagangan karbon di areal konsesinya. “Permenhut sudah menyatakan bahwa untuk PBPH, pelaku perdagangan karbon adalah pemegang PBPH. Project developer tetap dapat bermitra, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada pemegang izin,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi proyek-proyek karbon yang telah masuk kategori pipeline. Proyek yang telah melalui proses validasi dan verifikasi dapat memperoleh percepatan dalam tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Chief Commercial and Operating Officer (CCOO) Fairatmos Aruna Pradipta menyampaikan Indonesia memiliki peluang besar dalam pasar karbon global karena merupakan salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar di dunia. “Potensi kredit karbon Indonesia hingga tahun 2030 diperkirakan mencapai satu gigaton. Jika dimonetisasi, nilainya berpotensi mencapai sekitar USD12 miliar,” ujarnya.Menurut Aruna, permintaan kredit karbon dunia terus meningkat, terutama pada pasar karbon sukarela atau voluntary carbon market (VCM). Ia menyebut sektor kehutanan dan penggunaan lahan berkontribusi lebih dari 30 persen terhadap pasar tersebut.

“Ini mengindikasikan bahwa secara global permintaan kredit karbon terus meningkat, baik dari korporasi maupun pembeli lainnya. Indonesia memiliki potensi pasokan yang sangat besar sehingga perlu mempersiapkan diri agar dapat berpartisipasi ketika pasar semakin berkembang,” katanya.

Meski memiliki potensi besar, Aruna mengatakan pengembangan proyek karbon masih menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan tersebut antara lain memastikan status lahan yang bersih dan jelas, ketersediaan data dasar (baseline) yang akurat, kepastian aspek ekonomi proyek, serta akses terhadap pasar dan informasi harga karbon.

“Salah satu prinsip paling penting dalam proyek karbon adalah memastikan lahan yang digunakan benar-benar clean and clear serta tidak memiliki potensi konflik atau tumpang tindih hak pengelolaan,” jelasnya.

Ia menambahkan pengembangan proyek karbon juga membutuhkan berbagai survei teknis, mulai dari survei keanekaragaman hayati, stok karbon, lanskap hingga sosial. Selain itu, pelibatan masyarakat melalui prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) menjadi aspek penting untuk memastikan keberhasilan proyek.“Komunitas yang berada di sekitar area proyek harus memahami dan berpartisipasi aktif dalam proyek karbon. Karena itu membangun kepercayaan dan memastikan tidak terjadi kesalahpahaman menjadi hal yang sangat penting,” tandasnya. Baca juga:Penampakan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun yang Bakal Diserahkan Satgas PKH ke Pemerintah

Menurut dia, pengembang proyek karbon berperan dalam melakukan kajian teknis, menyusun dokumen proyek, mendampingi proses sertifikasi, mengembangkan program sosial dan lingkungan, serta membantu pengelolaan keuangan dan pemasaran kredit karbon. Namun, pengembang proyek tidak menggantikan posisi pemegang izin sebagai pemilik dan pengelola kawasan.

“Kami bermitra dengan pemegang izin sebagai perpanjangan tangan dalam pengembangan proyek karbon. Pemegang izin tetap menjadi pihak utama dalam proyek tersebut,” ujarnya.

Topik Menarik