Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban

Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban

Nasional | sindonews | Senin, 22 Juni 2026 - 14:53
share

Penyerahan berkas perkara tahap dua Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita perhatian. Kuasa hukum kedua tersangka, Abdul Gafur Sangadji membeberkan tumpukan berkas perkara kliennya yang mencapai ketinggian hampir satu meter.

"Saya melihat berkas perkaranya setinggi saya, hampir satu meter ya. Ada beberapa koper barang bukti juga yang diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan," ungkap Abdul Gafur di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi

Melihat tebalnya berkas tersebut, Gafur menyayangkan perkara ini harus sampai ke meja hijau. Ia menilai polemik ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara sederhana tanpa harus memenjarakan kliennya sebagai warga negara.

"Padahal yang dituntut sederhana, tunjukkan saja ijazahnya (Jokowi) kepada rakyat. Tidak perlu membawa ini ke peradilan. Dengan ini, ada niat dari Pak Jokowi untuk memenjarakan warga negaranya dengan sikap yang tidak negarawan," tuturnya dengan nada tinggi.

Lebih lanjut, Gafur kemudian menjelaskan kondisi terkini kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah dipindahkan ke kejaksaan. Ia mengatakan kondisi keduanya masih terbilang belum stabil.

Baca juga: 50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan

Bahkan, Abdul Gafur Sangadji menyebut kliennya dipaksakan untuk menjalani proses hukum meski baru keluar dari rumah sakit pada pagi ini.

"Tadi pagi jam 7 pagi, mereka baru keluar dari RS Polri. Perawatan inap itu resmi permintaan penyidik, bukan rekayasa kami. Keadaan kesehatan mereka belum stabil," ungkap Gafur.

Mengingat kondisi tersebut, pihak keluarga yang didukung sejumlah tokoh telah mengajukan penangguhan penahanan. Mereka berharap kedua kliennya tidak ditahan begitu saja dengan alasan kemanusiaan.

"Istri Mas Roy dan anak Dokter Tifa sudah mengajukan permohonan resmi. Kami meminta agar tidak dilakukan penahanan lanjutan karena mereka bukan pelaku kejahatan luar biasa (organized crime)," pungkasnya.

Topik Menarik