Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap
BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional berskala besar senilai Rp235 miliar.
Operasi senyap yang berlangsung sepanjang periode Februari hingga Juni 2026 ini, polisi meringkus 24 orang tersangka yang bertindak sebagai kurir dan pengedar kelas kakap.
Sebagian besar pengungkapan kasus maut ini berpusat di area strategis Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yang menjadi pintu gerbang utama jalur penyeberangan antar-pulau Sumatra dan Jawa.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para gembong narkoba yang mencoba memanfaatkan wilayah Lampung sebagai jalur perlintasan hitam.
"Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan barang haram ini tidak bisa dilakukan oleh pihak kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi kuat dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa dari kehancuran," kata Irjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Minggu (21/6/2026).
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi yang rapi dan licik untuk mengelabui pemeriksaan anjing pelacak (K9) serta ketatnya penjagaan petugas di lapangan.
Mereka memasukkan narkoba ke dalam tas, kardus, kotak pengeras suara (speaker) kendaraan, hingga memodifikasi bagasi mobil untuk membuat ruang rahasia. Selain itu, barang haram tersebut diselundupkan menggunakan mobil pribadi, bus umum, minibus, hingga mobil boks pengantar paket.
“Modus lainnya dengan cara menitipkannya kepada orang lain atau melalui jasa ekspedisi dalam bentuk paket kiriman barang yang telah dikemas sedemikian rupa agar tidak mencurigakan,” katanya.
Dari 24 tersangka, kata kapolda, diamankan barang bukti sitaan dalam jumlah yang sangat masif, termasuk jenis narkotika baru yang tengah tren di pasaran. Di antaranya, sabu seberat 179,5 kilogram, ganja 58 kilogram, pil ekstasi sebanyak 44.128 butir, Ketamine 11,4 kilogram, serta pil Erimin 5 atau Happy Five sebanyak 20.000 butir.
Selain itu, 8 kendaraan roda empat (termasuk mobil mewah Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza, dan Mobil Box Paket ID Express), 6 buah tas jinjing/ransel, belasan handphone, dan sejumlah STNK.
Terancam Hukuman Mati
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 kurir jaringan kakap tersebut kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Narkotika.
Pasal 609 Ayat (2) Huruf a & b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.










