Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan
JAKARTA – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Saya bersedia menjadi penjamin kedua mereka agar tak ditahan," ujar Din saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Din, penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkesan dipaksakan. Ia menilai perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan dengan pembuktian terkait keaslian ijazah yang dipersoalkan.
"Berita penahanan dua orang penggugat keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, terkesan dipaksakan dan Polri tampak tidak adil, tetapi berpihak," ujar Din.
Ia berpendapat, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui pembuktian keaslian ijazah yang menjadi objek perdebatan.
"Logikanya, kasus tersebut diselesaikan dengan membuktikan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli dan kedua penggugat dapat dipersalahkan. Bukan sebaliknya, kedua penggugat ditersangkakan dan mau ditahan," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Informasi tersebut disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) melalui Petrus Selestinus.
Petrus mengatakan pihaknya menerima informasi dari keluarga Roy Suryo bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diamankan sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai diamankannya Dokter Tifa.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, kami mendapat informasi dari istri Roy Suryo bahwa yang bersangkutan telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama, kami juga menerima informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan," kata Petrus.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, kliennya diamankan saat berada di apartemennya pada Jumat pagi.
"Saya mendapat informasi dari grup WhatsApp bahwa Dr Tifa diamankan oleh Polda Metro Jaya di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB," ujar Ramdansyah.










