UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Undang-Undang Polriresmi disahkan DPR beberapa waktu lalu. Kehadiran UU tersebut dinilai mengakomodasi penyetaraan hak.
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Sonny Warsito menegaskan Polri adalah milik masyarakat dan harus dijaga bersama. Dia juga menyoroti sejumlah poin dalam undang-undang baru, termasuk perpanjangan masa dinas, penguatan pengawasan internal dan eksternal, serta penugasan anggota Polri di luar struktur internal. Salah satu hal yang diapresiasi adalah penerapan penyetaraan hak.
Baca juga: Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Pemerhati Polri ini juga menyinggung pengalamannya dalam penanganan aksi demonstrasi pascaperistiwa September tahun lalu. Dia menilai Polri kerap berada dalam posisi sulit karena selalu menjadi pihak yang disalahkan saat terjadi kerusuhan.
Untuk itu, dia mengusulkan pendekatan yang lebih dialogis dan humanis terhadap peserta aksi, termasuk mengedepankan komunikasi serta pengawalan hingga titik tujuan demonstrasi.“Demonstran seharusnya diajak dialog, bukan dilawan. Polri bisa mengawal agar situasi tetap terkendali,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Polri Pasca UU Baru’ di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Dari sisi rekrutmen dan pendidikan, dia menyambut baik penguatan materi hak asasi manusia dalam kurikulum pendidikan Polri. Dia mendukung keterlibatan penyandang disabilitas dan masyarakat dengan keahlian khusus dalam rekrutmen anggota Polri.Menurut Sonny, hal tersebut merupakan langkah signifikan yang perlu terus dikawal. Terkait pengawasan eksternal, dia menilai fungsi Kompolnas masih terbatas karena tidak memiliki kewenangan penyelidikan maupun penyidikan.
"Hal ini membuat fungsi pengawasan belum berjalan optimal. Banyak rekomendasi yang belum ditindaklanjuti secara maksimal,” katanya.
Sonny mengajak masyarakat tetap mencintai Polri dengan cara mengoreksi, mengkritisi, dan memberikan solusi secara proporsional, termasuk melalui media sosial.
"Saya berharap Polri tetap menjadi institusi profesional, tidak menjadi alat kekuasaan, serta tetap menghormati hak-hak sipil dan kebebasan berpendapat," ucapnya.










