Terungkap! Motif Pria Siram Air Keras 2 Bocah di Sumedang gegara Utang Rp850.000

Terungkap! Motif Pria Siram Air Keras 2 Bocah di Sumedang gegara Utang Rp850.000

Nasional | inews | Jum'at, 19 Juni 2026 - 21:37
share

SUMEDANG, iNews.id – Polisi mengungkap motif penyiraman air keras terhadap dua bocah kakak adik di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. 

Pelaku berinisial WS (32) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sisa cairan air keras aki, pakaian korban dan pelaku yang terkena zat kimia, serta satu unit mobil dan sepeda motor.  

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, motif pelaku dipicu rasa kesal karena orang tua korban memiliki utang sebesar Rp850.000. 

“Alsannya karena ibu dari kedua korban punya utang yang belum dibayar. Pelaku ini ternyata punya hubungan asmara terlarang dengan ibu korban,” ungkap AKBP Sandityo Mahardika, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, aksi penganiayaan yang dilakukan WS tergolong sangat terencana dan sadis. Pelaku tega melancarkan aksi biadabnya dalam dua kesempatan berbeda demi menyiksa anak-anak kekasihnya tersebut.

Aksi pertama menyasar sang adik berinisial QS (6) yang disiram air keras oleh pelaku pada 12 Mei 2026. Seolah tidak puas, pelaku kembali melakukan aksi serupa kepada sang kakak berinisial RF (9) pada Senin, 15 Juni 2026. 

Akibat siraman cairan korosif pembakar kulit tersebut, kedua bocah malang ini mengalami luka bakar kimia yang cukup parah dan serius pada bagian wajah serta punggung mereka.

Merespons tragedi kemanusiaan ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) langsung turun tangan melakukan intervensi darurat guna menyelamatkan masa depan kedua anak tersebut. 

"Kami memastikan kedua anak yang menjadi korban penyiraman ini mendapatkan pendampingan yang menyeluruh,” kata Kabid P3A DPPKBP3A Sumedang, Eki Riswandiyah. 

Selain penanganan medis intensif untuk luka bakarnya, petugas juga fokus memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis.

“Saat ini, kedua korban bersama ibunya sudah kami evakuasi dan tempatkan di Rumah Aman (safe house) milik pemerintah daerah agar situasinya kondusif," katanya. 

Atas tindakan brutalnya yang mencederai fisik dan masa depan anak-anak di bawah umur, WS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumedang.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak yang dikombinasikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pria berusia 32 tahun ini terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.

Topik Menarik