Polisi Jamin Hak dan Kewajiban Roy Suryo serta Dokter Tifa Tetap Terlindungi

Polisi Jamin Hak dan Kewajiban Roy Suryo serta Dokter Tifa Tetap Terlindungi

Nasional | okezone | Jum'at, 19 Juni 2026 - 17:30
share

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan akan menjamin hak dan kewajiban tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Kami lakukan ini dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (19/6/2026).

Iman menegaskan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

"Proses ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan," ujarnya.

 

Ia menambahkan, Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, adil, dan tidak pandang bulu.

"Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden menyampaikan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, tegas, tidak pandang bulu, serta tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan persamaan di hadapan hukum," tambahnya.

Iman menjelaskan, pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

"Pengamanan terhadap saudara RS dan saudari TF merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," katanya.

Menurut Iman, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka selama proses pelimpahan perkara berlangsung.

 

"Guna memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar, penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Selain itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujarnya.

Penyidik juga melakukan konfirmasi kepada para tersangka terkait barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Kami memastikan hak dan kewajiban tersangka tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh rangkaian penyidikan, pemeriksaan kesehatan, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan KUHP, KUHAP, dan SOP penyidikan," ucap Iman.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Topik Menarik