Periksa Gus Yaqut, KPK: Kapasitasnya Saksi 3 Tersangka Lain di Kasus Kuota Haji
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Jumat (19/6/2026). Gus Yaqut merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Meski berstatus tersangka, pemeriksaan Gus Yaqut hari ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan tim penyidik akan mengulik keterangan Gus Yaqut untuk tersangka lainnya.
"Pemeriksaan YCQ hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait PMH (perbuatan melawan hukum) tersangka lainnya," kata Budi.
Gus Yaqut sendiri terlihat kembali memasuki Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.41 WIB setelah rehat pemeriksaan untuk isoma. Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua tersangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.









