Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
PARIGI MOUTONG, iNews.id - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mengancam program ketahanan pangan nasional. Di tengah upaya pemerintah mencetak sawah baru, maraknya tambang ilegal dikhawatirkan justru merusak kawasan yang diproyeksikan menjadi penopang produksi pangan.
Kekhawatiran itu disampaikan anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Muhammad Irfain dalam Rapat Paripurna tentang Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas empat rancangan peraturan daerah hasil harmonisasi yang dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, Senin (15/6/2026).
Politisi Partai Perindo itu mendesak kepala daerah menunjukkan ketegasan dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal, khususnya yang menggunakan alat berat.
“Dugaan yang berkembang di masyarakat hari ini seolah-olah semua unsur di daerah ikut terlibat karena tidak ada tindakan tegas maupun efek jera,” ujar Muhammad Irfain saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Dia mengatakan, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga DPRD untuk memastikan penegakan hukum berjalan serius terhadap para pelaku maupun pihak yang diduga menjadi pemodal PETI.
Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong ini menyoroti maraknya aktivitas PETI di Desa Siaga, Kecamatan Tinombo Selatan. Padahal, wilayah itu telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian sebagai lokasi program percetakan sawah baru.
Menurutnya, keberadaan tambang ilegal di kawasan tersebut berpotensi mengganggu keberhasilan program ketahanan pangan yang sedang didorong pemerintah.
“Jangan sampai program nasional untuk meningkatkan produksi pangan justru terganggu akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali,” kata Irfain.
Legislator kelahiran 14 Agustus 1984 ini menegaskan, penggunaan ekskavator dalam aktivitas pertambangan ilegal harus menjadi perhatian serius karena berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan. Karena itu, penindakan yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah meluasnya dampak kerusakan.
Sebagai bentuk keseriusan penanganan PETI, Irfain juga meminta pemerintah daerah menelusuri kepemilikan seluruh ekskavator yang beroperasi di Parigi Moutong. Pendataan itu dinilai penting untuk mengetahui kemungkinan penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Coba ditelusuri siapa saja pengusaha atau pemilik ekskavator di Parigi Moutong. Data semuanya supaya bisa diketahui alat-alat mana yang digunakan di lokasi PETI,” tuturnya.
Meski demikian, Irfain membedakan aktivitas pertambangan tradisional yang dilakukan masyarakat secara manual dengan praktik PETI yang menggunakan alat berat dan mesin. Sebagai wakil rakyat, dia tidak mempersoalkan warga yang mendulang emas secara tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Aktivitas mendulang secara manual, lanjut Irfain, memiliki dampak lingkungan yang jauh lebih kecil dibandingkan penggunaan mesin jet, dompeng, maupun ekskavator yang mampu mengubah bentang alam dalam waktu singkat.
“Kalau masyarakat mau badulang secara manual silakan, karena dampak kerusakannya tidak parah. Yang merusak itu penggunaan mesin jet, dompeng dan ekskavator,” ujarnya.










