Polri Tangkap Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia, Sita 27 Kg Sabu
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jaringan Malaysia–Indonesia di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu sekitar 27 kilogram serta menangkap dua tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut pengungkapan dilakukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis dan Kanwil Bea Cukai Pekanbaru, Riau.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diduga jenis sabu sebanyak kurang lebih 27 kg oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba,” kata Eko, Rabu (17/6/2026).
Kasus ini bermula saat tim menerima informasi adanya penyelundupan sabu melalui perairan Bengkalis. Polisi lalu berkoordinasi dengan Bea Cukai dan bergerak ke wilayah perbatasan Malaysia–Indonesia untuk melakukan pemantauan.
Menurut Eko, tim sempat mengejar sebuah speedboat yang dicurigai membawa narkotika. Namun, pelaku melarikan diri setelah kapal merapat ke Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
“Tim melihat target speedboat yang sebelumnya sudah diketahui ciri-cirinya. Kemudian, tim melakukan pengejaran tetapi target tidak mau berhenti, kemudian speedboat mengarah ke pantai penurun sampai di pantai penurun Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, namun target tersebut berhasil melarikan diri dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) tas ransel yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 27 kg bruto,” papar Eko.
Dari lokasi pertama, polisi menyita tiga tas ransel berisi 27 bungkus kemasan teh China yang diduga berisi sabu dengan total berat sekitar 27 kilogram bruto. Selain itu, turut diamankan satu unit speedboat dan mesin Yamaha Enduro 75 PK.
Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi, tetapi belum menemukan pelaku. Pengembangan kasus dilakukan setelah tim IT menganalisis sejumlah nomor yang diduga terkait jaringan penyelundupan tersebut.
Pada Rabu 16 Juni sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menangkap tersangka Adi Sofian di kawasan Jangkang, Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan, Adi mengaku menjemput sabu ke Malaysia bersama rekannya, Bambang Irawan.
“Tersangka menjemput barang narkotika jenis sabu ke malaysia dengan teman nya atas nama Bambang Irawan kemudian tim melakukan pengembangan,” ucap Eko.
Empat jam kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, tim menangkap Bambang Irawan di rumahnya di Desa Muntai. Polisi menyebut Bambang mengaku diajak seseorang bernama Ade Setiwan untuk menjemput narkotika tersebut ke Malaysia. Saat ini, Ade masih dalam pengejaran.
“Hasil dari interogasi tersangka dia diajak memjemput barang tersebut ke malaysia oleh saudara Ade Setiwan (dalam lidik),” ujar Eko.










