Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri di Makassar gegara Sakit Hati Ketahun Selingkuh
MAKASSAR, iNews.id – Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap. Korban seorang ibu muda berinisial ANA (24) yang bekerja sebagai karyawan SPPG ternyata tewas dibunuh suami berinisial AR (21).
Usai menghabisi nyawa sang istri, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan cara melukai tubuhnya sendiri demi membuat alibi palsu.
Peristiwa berdarah ini terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Mannuruki 6, Lorong 1, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu malam. Warga setempat sempat geger saat mendapati ibu muda beranak satu itu sudah terbujur kaku tak bernyawa.
Saat polisi tiba di lokasi, AR yang juga berada di sana mencoba bersandiwara. Dengan kondisi tubuh terluka, dia mengaku kepada petugas bahwa dirinya baru saja terlibat duel baku tikam yang sengit dengan istrinya.
Namun, sepandai-pandainya pelaku bersandiwara, polisi tidak langsung percaya. Setelah dilakukan olah TKP dan interogasi mendalam oleh jajaran Polsek Tamalate, AR akhirnya bertekuk lutut dan mengakui seluruh perbuatan biadabnya.
"Pelaku sempat mengaku terlibat baku tikam dengan istrinya. Namun setelah kami lakukan interogasi mendalam, dia akhirnya mengakui sendiri bahwa luka yang ada di badannya itu adalah rekayasa dia sendiri sebagai alibi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tragedi maut ini dipicu oleh terbongkarnya skandal perselingkuhan pelaku. Hubungan gelap AR dengan perempuan lain terendus oleh korban setelah melihat tanda mencurigakan di tubuh suaminya.
Korban mendapati adanya bekas ciuman (cupang) di leher pelaku. Temuan itu memicu pertengkaran hebat dan adu mulut di dalam kamar kos yang terkunci. Pelaku berdalih sakit hati karena terus dihujani kalimat dan kata-kata kasar oleh korban selama keributan berlangsung.
Di tengah kondisi kamar yang mencekam, AR yang sudah gelap mata langsung mencabut senjata tajam jenis badik miliknya. Tanpa belas kasihan, pelaku langsung mengeksekusi istrinya secara sadis hingga tewas di tempat.
Terancam 20 Tahun Penjara
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui runtutan kejadian di sekitar lokasi kejadian.
Jasad korban ANA juga telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan proses otopsi oleh Tim Biddokkes Polda Sulsel.
Selain menahan pelaku, polisi menyita sebilah badik yang digunakan AR untuk menggorok leher istrinya serta beberapa pakaian yang berlumuran darah sebagai barang bukti utama.
Atas perbuatan sadis dan terencana menutupi petunjuk tersebut, AR kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 458 Ayat 2 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.










