Pengadaannya Diusut, Motor Listrik BGN Tak Akan Disita Kejagung

Pengadaannya Diusut, Motor Listrik BGN Tak Akan Disita Kejagung

Nasional | okezone | Jum'at, 12 Juni 2026 - 23:05
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan melakukan penyitaan terhadap motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai barang bukti. Meskipun, proses pengadaannya sedang diusut karena diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Jadi barang bukti itu tidak harus barang yang diadakan ini semuanya ya, tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (12/6/2026).

Ia menyampaikan, penyidik hanya membutuhkan jejak-jejak langkah pengadaan ini. Sehingga tidak perlu semua motor listrik itu dilakukan penyitaan.

Di sisi lain, Kejagung juga mendorong BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut. "Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada," ujarnya.

Saat dikonfirmasi ihwal motor listrik tersebut kini dalam kondisi terbengkalai di sebuah gudang di kawasan Sentul, Jawa Barat, Syarief pun tak menampik informasi ini.

"Betul memang, motor itu seperti yang disebutkan tadi di salah satu gudang ya, di kawasan Jawa Barat ya, Sentul. Betul, itu salah satu tempat gudang motor yang sekarang ini berada ya," pungkasnya.

Topik Menarik