5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam
GUNUNGKIDUL, iNews.id – Polres Gunungkidul menangkap lima orang penagih utang (debt collector) yang diduga terlibat kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. Penganiayaan terjadi saat melakukan penagihan utang di wilayah Ponjong, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasus yang viral di media sosial tersebut bermula dari penagihan tunggakan kredit HP senilai Rp350.000. Peristiwa itu terjadi pada 4 Juni 2026 dan dilaporkan oleh warga Dusun Asemlulang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, debitur berinisial TN, warga Kalurahan Sidorejo, Kecamatan Ponjong, sebelumnya mengambil kredit HP dengan skema pembayaran selama 24 bulan sebesar Rp350.000 per bulan.
Dari total angsuran, TN diketahui telah membayar sebanyak 23 kali dan hanya menyisakan satu kali pembayaran. Karena tunggakan tersebut, lima debt collector mendatangi rumah TN untuk melakukan penagihan.
Saat tiba di lokasi, TN tidak berada di rumah. Kondisi itu memicu cekcok yang berujung dugaan penganiayaan terhadap anggota keluarga TN.
Warga yang berada di lokasi kemudian menemukan sejumlah senjata tajam di dalam kendaraan rombongan debt collector. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke polisi.
Petugas Satreskrim Polres Gunungkidul yang datang ke lokasi kemudian memeriksa kendaraan yang digunakan para penagih utang.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bilah celurit, empat bilah pedang katana, dan satu tongkat yang disimpan di dalam tas.
Selain menangkap lima orang yang berada dalam rombongan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, senjata tajam, dokumen kendaraan, sepeda motor, HP serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara.
"Tersangka tiga orang, dua kepemilikan senjata tajam dan satu orang melakukan penganiayaan. Dua orang ditahan yang satu lagi tidak ditahan karena penganiayaan ringan," ujar Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto
Dia mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan kepemilikan senjata tajam tersebut berada pada dua orang yang turut berada di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.










