Bupati Muara Enim Suap Pejabat BPK untuk Pertahankan Opini WTP

Bupati Muara Enim Suap Pejabat BPK untuk Pertahankan Opini WTP

Nasional | okezone | Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26
share

JAKARTA - Bupati Muara Enim, Edison melakukan suap dengan tujuan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan, BPK menemukan nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim dalam pengadaan smart TV.

Temuan tersebut dinilai dapat mengganggu opini WTP yang sebelumnya diperoleh Pemkab Muara Enim pada 2025.

"Jadi tahun sebelumnya kalau tidak salah, Kabupaten Muara Enim itu opininya WTP. Jadi jangan sampai ini tidak WTP, gitu," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).

Akan hal itu, Edison kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menemui pihak-pihak yang bisa mengkondisikan hal tersebut.

Salah satunya Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta yang kemudian dia meminta fee Rp1,6 miliar untuk pengkondisian tersebut.

"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," pungkasnya.

 

Diketahui, KPK secara resmi mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Penetapan tersangka ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim, Edison (EDS).

Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Topik Menarik