Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap
BANGKA BARAT, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membongkar praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Bangka Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang dan menyita 8.000 liter solar subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya dengan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan truk melakukan pengisian solar subsidi di salah satu SPBU di wilayah Bangka Barat.
Hasil penyelidikan, solar subsidi yang dibeli dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel kemudian menggerebek lokasi penyimpanan solar di Kabupaten Bangka Barat. Di dalam gudang, petugas menemukan ribuan liter solar subsidi yang disimpan dalam puluhan drum, jeriken, dan tandon berkapasitas besar.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Muji, Wanto dan Yosi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka memperoleh solar subsidi dari sejumlah pengecer yang membeli BBM di beberapa SPBU wilayah Mentok.
Solar tersebut kemudian dikumpulkan di rumah salah satu tersangka sebelum dipindahkan ke gudang penampungan di Kecamatan Jebus. Dari lokasi itu, solar subsidi diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Iqbal Surbakti mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal solar subsidi.
"Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 8.000 liter solar bersubsidi," ujar AKBP Iqbal.
Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Kepulauan Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.










