KPK: Maktour Raup Keuntungan Ilegal Rp27,8 Miliar dari Kuota Haji 2024
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat mengumumkan penahanan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Senin (8/6/2026).
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," kata Taufik.
Dua tersangka yang ditahan KPK adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Menurut Taufik, penyidik menemukan adanya peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
KPK juga mengungkap bahwa Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) serta sejumlah pihak lainnya diduga pernah melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Pertemuan tersebut disebut bertujuan meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus diduga dibagi dengan skema 50 persen berbanding 50 persen.
"Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri," ujarnya.
KPK menduga Ismail menyerahkan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, terdapat aliran dana sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Penyidik juga mengungkap adanya penyerahan uang sebesar 10.000 dolar AS kepada Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz.
KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar.
"Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," kata Taufik.
Ia menambahkan, penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief diduga merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama.










