Gerebek Gudang BBM Ilegal di Bangka Barat, Polisi Sita 8.000 Liter Solar dan Tangkap 3 Pelaku
BANGKA BARAT, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membongkar praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di salah satu gudang di Kabupaten Bangka Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita sekitar 8.000 liter atau 8 ton solar subsidi diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel pada Kamis (4/6/2026). Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM subsidi.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M alias Muji (66), S alias Wanto (55), dan IY alias Yosi (39).
"Dua pelaku yakni Muji dan Wanto diamankan di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Sementara satu pelaku lainnya, Yosi, diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso dikutip dari iNews Lintas Babel, Sabtu (6/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi di wilayah Bangka Barat.
Tim penyidik kemudian menyelidiki hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi penyimpanan BBM dan para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi solar subsidi tersebut.
"Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut ribuan liter solar subsidi dan barang bukti lainnya di dua lokasi berbeda," ujar Kombes Pol Nanang Haryono.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, solar subsidi tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pengecer yang membeli BBM di beberapa SPBU di wilayah Mentok.
Setelah terkumpul, solar disimpan di rumah pelaku Muji di Kampung Air Samak sebelum didistribusikan kepada pelaku Yosi di Kecamatan Jebus.
"Dari rumah pelaku M, solar subsidi didistribusikan kepada pelaku Yosi sekitar 4,6 ton menggunakan truk yang membawa tandon berkapasitas 1.000 liter dan sekitar 60 jeriken. Solar tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter," kata Kombes Pol Nanang Haryono.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM subsidi. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit kendaraan, dua tandon berkapasitas 1.000 liter dan 5.000 liter, 37 drum berisi solar, puluhan jeriken, tiga mesin pompa hisap, satu mesin robin, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
Selain itu, sekitar 8.000 liter solar subsidi juga turut diamankan sebagai barang bukti utama dalam perkara tersebut.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.
"Ketiga pelaku telah ditahan dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun," ujar Kombes Pol Nanang Haryono.










