Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

Nasional | inews | Jum'at, 5 Juni 2026 - 16:05
share

BALIKPAPAN, iNews.id - Bocah 7 tahun berinisial MR tewas setelah menjadi korban penculikan di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial MY (32) yang diduga terlibat dalam kasus penculikan anak berujung tewasnya korban.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil koordinasi intensif dengan jajaran Polres Kutai Timur setelah MY berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk mengejar pelaku yang sempat kabur dari lokasi kejadian,” ujar Kapolda, Kamis (4/6/2026).

Pelaku berhasil diamankan tim gabungan di Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat, Rabu (3/6/2026). Dia sebelumnya melarikan diri dari Sangatta Utara, Kutai Timur. Identifikasi keberadaan MY dilakukan melalui rekaman CCTV yang menangkap aksi penjemputan paksa korban menggunakan sepeda motor.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku meninggalkan korban di area belakang Masjid Agung Al Farouq, Sangatta, sebelum melarikan diri menuju Kota Balikpapan. Petugas kemudian menemukan jasad MR di sebuah parit sedalam 2 meter pada hari yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Kudungga Sangatta, korban meninggal akibat mati lemas karena saluran pernapasan terisi air. Selain itu, ditemukan indikasi kekerasan tumpul berupa memar di beberapa bagian tubuh dan dugaan kekerasan seksual.

Kapolda menambahkan, motif tersangka diduga dipicu faktor ekonomi, dengan niat memeras keluarga korban serta adanya penyimpangan perilaku seksual. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, jaket ojek daring, helm, dan kertas permintaan uang tebusan.

Saat ini, MY telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal berlapis terkait penculikan, kekerasan seksual terhadap anak, dan pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Topik Menarik