Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun
DELI SERDANG, iNews.id - Penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Pasar Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, salah seorang pelaku yang mengenakan celana loreng terlihat mengancam korban menggunakan airsoft gun.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sore. Korban yang sedang berhenti di sekitar lokasi karena khawatir dengan adanya tawuran di atas terowongan rel kereta api tiba-tiba didatangi dua pria.
"Saat itu di terowongan terjadi tawuran dan macet lah. Nah dua pelaku ini sebagai pengatur jalan yang biasa kita kenal dengan nama Pak Ogah. Kemudian lewat pasutri yang merupakan korban diminta pelaku maju tapi korban bilang maaf pak saya takut maju karena istri sedang hamil," Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Kamis (4/6/2026).
Dalam rekaman video, pelaku bercelana loreng terlihat menendang korban perempuan, sementara rekannya memukul suami korban. Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga tampak mengacungkan senjata untuk mengintimidasi pasangan tersebut.
"Korban wanita mengeluarkan HP, pelaku karena takut diviralkan akhirnya melakukan penendangan ke korban wanita kemudian pelaku satu lagi menghampiri suami korban melakukan pemukulan," ucapnya.
Video kejadian yang viral itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras Combet Squad (JCS) Polrestabes Medan. Beberapa jam setelah kejadian, polisi menangkap dua pelaku yang diketahui merupakan kakak beradik, yakni Julpikar dan Zulyarham, di rumah mereka di kawasan Jalan Baru, Desa Tembung.
Saat ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil membawa keduanya ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita satu pucuk airsoft gun yang digunakan untuk mengancam korban beserta tujuh tabung airsoft gun sebagai barang bukti.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Polisi berencana menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal penganiayaan. Sementara itu, korban telah membuat laporan resmi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.










