Dharma Pongrekun Gugat Sejumlah Pasal UU Kesehatan ke MK, Soroti Definisi KLB dan Wabah

Dharma Pongrekun Gugat Sejumlah Pasal UU Kesehatan ke MK, Soroti Definisi KLB dan Wabah

Berita Utama | okezone | Kamis, 4 Juni 2026 - 16:18
share

JAKARTA — Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 itu, Dharma menilai beberapa ketentuan terkait kejadian luar biasa (KLB) dan wabah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sidang pendahuluan perkara tersebut digelar pada Rabu 3 Juni 2026. Melalui kuasa hukumnya, Alfin Sulaiman, pemohon menggugat Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 Ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU Kesehatan.

Pemohon berpendapat norma-norma yang diuji tidak memberikan batasan yang jelas mengenai KLB dan wabah, sehingga membuka ruang diskresi yang luas dalam penetapannya. Selain itu, pemohon menilai terdapat ancaman pidana bagi warga yang dianggap menghalang-halangi penanggulangan KLB dan wabah tanpa definisi yang tegas.

"Dengan demikian keseluruhan konstruksi norma dalam Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 Ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah membentuk suatu rezim pengaturan yang tidak hanya kabur dan multitafsir, tetapi juga memberikan ruang yang sangat luas bagi penyalahgunaan kewenangan," kata Alfin Sulaiman di hadapan majelis hakim.

 

Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi menempatkan warga negara dalam posisi rentan karena dibebani kewajiban yang dinilai tidak memiliki batasan jelas, sekaligus menghadapi ancaman sanksi pidana yang bersandar pada norma yang dianggap tidak pasti.

Pemohon pun meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap pasal-pasal yang diuji. Dalam petitumnya, pemohon meminta frasa terkait "kriteria lain" dalam pengaturan KLB dan wabah dimaknai sebagai kriteria yang ditetapkan menteri setelah kajian bersama konsil dan kolegium, berdasarkan bukti ilmiah yang kuat serta diumumkan secara transparan kepada publik.

Dalam sidang, majelis hakim belum memasuki pokok perkara dan memberikan sejumlah nasihat perbaikan permohonan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai dasar hak konstitusional pemohon belum diuraikan secara memadai, termasuk hubungan antara keberlakuan norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami atau berpotensi dialami pemohon.

Sementara Hakim Konstitusi Liliek P Adi meminta pemohon memperjelas argumentasi yang mendasari permohonan, khususnya terkait frasa yang dipersoalkan dalam norma. Adapun Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan pentingnya penjelasan kedudukan hukum (legal standing) serta alasan mengapa pasal-pasal yang diuji dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan dapat diajukan paling lambat pada 17 Juni 2026 pukul 12.00 WIB dan hanya dapat dilakukan satu kali.

Topik Menarik