Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam operasi yang berlangsung selama 18 hari, mulai 13 hingga 31 Mei 2026, polisi berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan dan menangkap 95 tersangka.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah provinsi.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita ratusan barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
"Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung," ujar Irjen Helfi, Rabu (3/6/2026).
Ekosistem UMKM untuk Tumbuh dan Kembang
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus juga didukung pembentukan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA di tingkat Polda maupun Polres jajaran. Tim tersebut secara aktif melakukan patroli di lokasi dan jam rawan kriminalitas serta merespons cepat laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil analisis kepolisian, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk melancarkan aksinya.
Pada kasus Curat, pelaku umumnya merusak pintu atau jendela menggunakan alat seperti linggis dan obeng sebelum masuk ke bangunan yang menjadi target. Mereka biasanya memanfaatkan rumah atau tempat usaha yang sedang kosong.
Sementara pelaku Curas beraksi dengan cara mengintimidasi korban, menghadang di jalan yang sepi, hingga merampas barang berharga secara paksa. Adapun pelaku Curanmor menggunakan berbagai cara, mulai dari memakai kunci letter T, meminjam kendaraan korban, hingga berpura-pura menjadi pembeli saat transaksi cash on delivery (COD) sebelum membawa kabur kendaraan.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Lampung dan jajaran menyita 410 barang bukti serta uang tunai senilai Rp18.377.000. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, serta berbagai barang hasil tindak pidana lainnya.
Kapolda menegaskan pihaknya akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam menekan angka kejahatan jalanan. Patroli rutin juga akan ditingkatkan dengan menyasar titik-titik rawan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi berkala.
Selain penindakan, polisi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110.










