2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
SAMARINDA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan batu bara CV ABI periode 2020 hingga 2024. Kedua tersangka terdiri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial AF dan seorang pihak swasta berinisial DM.
Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa keduanya pada Rabu (3/6/2026). Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan guna mendukung proses penyidikan.
Penyidik menduga kedua tersangka terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang tidak berasal dari area tambang perusahaan. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
"Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti dalam kasus ini sehingga dilakukan penahanan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Toni dikutip dari iNews Balikpapan, Rabu (3/6/2026).
Selain mempertimbangkan kecukupan alat bukti, penyidik juga menilai penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penanganan perkara. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka ditahan karena ancaman pidana di atas 5 tahun," ucapnya.
Hingga kini, Kejati Kalimantan Timur masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara tersebut.










