Sidang Andrie Yunus, Oditur Militer Bakal Bacakan Tuntutan Terhadap 4 Prajurit BAIS TNI Hari Ini

Sidang Andrie Yunus, Oditur Militer Bakal Bacakan Tuntutan Terhadap 4 Prajurit BAIS TNI Hari Ini

Nasional | okezone | Rabu, 3 Juni 2026 - 10:26
share

JAKARTA – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (3/6/2026). Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.

Keempat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 09.00 WIB, sidang belum dimulai. Meski demikian, Oditur Militer II-07 Jakarta serta tim penasihat hukum para terdakwa telah memasuki ruang sidang.

Agenda pembacaan tuntutan sebenarnya dijadwalkan pada 20 Mei 2026. Namun, persidangan ditunda setelah Oditur Militer mengajukan dua ahli tambahan untuk memberikan keterangan di persidangan.

Dalam sidang sebelumnya pada 20 Mei 2026, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan kesiapan para pihak terkait jadwal lanjutan persidangan.

“Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa enggak?” tanya Fredy dalam persidangan.

 

Penasihat hukum para terdakwa menyatakan kesiapan mengikuti jadwal tersebut.

“Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi,” jawab penasihat hukum para terdakwa.

“Siap sepakat, Yang Mulia,” sambung Oditur Militer II-07 Jakarta.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik Menarik