UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester

UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester

Berita Utama | sindonews | Rabu, 3 Juni 2026 - 08:01
share

Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi terhadap 15 mahasiswa terlapor kasus dugaan kekerasan seksual di grup chat mesum lingkungan Fakultas Hukum (FH). Para pelaku terkena sanksi skorsing 1-3 semester.

Keputusan pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Baca juga: BEM FHUI Tuntut DO 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, Rabu (3/6/2026).UI menegaskan penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Erwin mengatakan seluruh laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penelusuran yang objektif sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

"Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi,” katanya.

“Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir," sambungnya.

UI berkomitmen terus mendampingi dan melindungi korban selama dan setelah proses penanganan, termasuk memastikan ketersediaan layanan pemulihan serta jaminan atas hak-hak akademik korban. Bersamaan dengan itu, UI memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus agar kejadian serupa tidak terulang dan setiap warga UI dapat belajar serta bekerja di lingkungan yang aman.

“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI untuk membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan sehingga setiap warga UI terlindungi," ujar Erwin.

Berikut rincian sanksi: - Penundaan kegiatan akademik 3 semester: 3 orang. - Penundaan kegiatan akademik 2 semester: 7 orang. - Penundaan kegiatan akademik 1 semester: 4 orang. - Sanksi administratif ringan: 1 orang- Tidak terbukti: 1 orang.

Topik Menarik