2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui
MAKASSAR, iNews.id – Aksi penangkapan dua pemuda yang diduga anggota geng motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berlangsung dramatis. Polisi harus bergulat dengan kedua pelaku yang kerap melakukan aksi teror penyerangan acak menggunakan senjata tajam jenis busur panah.
Selain menangkap dua pelaku, petugas juga menyita sejumlah senjata tajam berbahaya saat melakukan penggeledahan badan. Petugas menemukan beberapa anak panah busur lengkap dengan dua pelontarnya. Tak sampai di situ, saat jok motor digeledah, polisi kembali menemukan sebilah pisau dapur yang sengaja disembunyikan untuk melukai korban.
Guna menjalani pemeriksaan komprehensif, kedua pemuda tersebut langsung digelandang ke Markas Komando Polrestabes Makassar bersama barang bukti senjata tajam serta dua unit sepeda motor operasional mereka.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Hamka, membenarkan perihal penangkapan dua remaja yang kedapatan menguasai senjata mematikan tersebut di ruang publik. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian yang Ditingkatkan (OKD) demi memberantas kejahatan jalanan, aksi begal, dan tawuran.
"Anggota kami yang sedang melaksanakan patroli malam rutin melihat ada kumpulan remaja yang mencurigakan. Saat dihampiri dan digeledah di lokasi, kami mendapati sejumlah benda tajam berupa busur dan anak panah pelontar dari penguasaan kedua pelaku," ujar Iptu Hamka, Selasa (2/6/2026).
Iptu Hamka menambahkan, dari hasil interogasi, komplotan ini rupanya baru saja melancarkan aksi penyerangan di wilayah Kecamatan Manggala sebelum akhirnya bergeser ke Tamalate.
"Untuk identitas korban penyerangan di Manggala masih terus kami selidiki. Modus mereka sengaja melakukan konvoi keliling kota karena ada masalah yang menimpa rekan kelompoknya," katanya.
Kepada penyidik, pelaku berdalih aksi nekat itu dilakukan atas dasar balas dendam terhadap kelompok geng motor saingan yang sebelumnya sempat terlibat perselisihan dengan kelompok mereka.
Menyikapi maraknya aksi teror jalanan ini, Polrestabes Makassar memastikan akan terus mengintensifkan patroli skala besar, khususnya pada waktu malam hari hingga dini hari guna mempersempit ruang gerak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. Saat ini keduanya sudah ditahan dan dijerat Pasal 307 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal









