Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim
KARAWANG, iNews.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Jawa Barat, menggagalkan aksi nekat seorang pengunjung perempuan yang menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu. Modus yang digunakan tergolong ekstrem, yakni membungkus sabu menggunakan kondom lalu menyembunyikannya di dalam organ intim.
Aksi penyelundupan tersebut dilakukan oleh seorang wanita berinisial NN. Pelaku datang ke lapas untuk menjenguk anak kandungnya yang saat ini ditahan di lapas tersebut.
Kalapas Kelas IIA Karawang, Ma'ruf menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas lapas menaruh kecurigaan mendalam terhadap gerak-gerik NN sejak pertama kali memasuki area kunjungan.
“Kecurigaan petugas semakin kuat setelah memantau tingkah laku pelaku yang tampak gelisah melalui kamera pengawas (CCTV) di ruang control,” katanya, Selasa (2/6/2026).
Tak ingin kecolongan, petugas perempuan lapas langsung melakukan penggeledahan badan secara intensif di ruangan khusus. Hasilnya mengejutkan, petugas berhasil menemukan satu paket sabu siap edar dengan berat sekitar 5 gram yang dibungkus kondom dan disisipkan di dalam bagian alat kelamin pelaku. Atas temuan tersebut, NN bersama sang anak langsung dibekuk petugas.
Ma'ruf menjelaskan, pelaku diduga sengaja membawa barang haram tersebut atas permintaan dan untuk diberikan kepada anaknya yang sedang menjalani masa hukuman pidana.
"Modus penyelundupan dengan menyembunyikan barang terlarang di bagian tubuh tertentu yang sensitif memang kerap digunakan untuk mengecoh petugas," ujar, Ma'ruf.
Meskipun kedua pelaku telah diamankan, pihak lapas bersama aparat kepolisian masih melakukan pendalaman intensif untuk menguak jaringan yang terlibat.
Kepada petugas, NN berkilah dan mengaku tidak mengenal secara langsung sosok bandar yang memasok sabu tersebut kepadanya, sehingga penyidik harus bekerja ekstra menelusuri asal-usul barang.
Pascakejadian, pihak Lapas Kelas IIA Karawang langsung berkoordinasi dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.










