KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Satu Mangkir Pemeriksaan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, pada Selasa (2/6/2026) malam. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan pantauan Okezone, para tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.11 WIB dan langsung digiring menuju mobil tahanan KPK.
Tiga tersangka yang ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 berinisial SKM, Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial ABD, serta General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019 berinisial HDH.
Saat menuju mobil tahanan, salah satu tersangka sempat menyampaikan keterangan kepada awak media. Ia menyebut proyek tersebut telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak dua kali dan tidak ditemukan kerugian negara.
"Saya sampaikan fakta ya, bahwa proyek sudah diperiksa oleh BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara. Jadi ini kita heran tiba-tiba ada kerugian negara," kata tersangka.
Sementara itu, KPK mengungkapkan masih terdapat satu tersangka lain dalam perkara ini, yakni anggota Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 berinisial MYM. Namun, yang bersangkutan belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini.
Sebagai informasi, KPK mulai mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 pada 2023. Kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Lamongan guna mencari bukti tambahan.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lamongan serta sejumlah perusahaan swasta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.










