Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Hadirkan Ahli Pidana dari Terdakwa

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Hadirkan Ahli Pidana dari Terdakwa

Nasional | okezone | Selasa, 2 Juni 2026 - 14:53
share

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan Ahli Pidana dari pihak terdakwa, kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. 

Adapun, ahli hukum pidana yang dihadirkan adalah, Hery Firmansyah dari Fakultas Hukum Tarumanegara. Ia hadir secara langsung dalam persidangan yang digelar, Selasa (2/6/2026). 

"Silahkan ahli dihadirkan," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang. 

Setelah mendengarkan sejumlah kapasitasnya sebagai ahli, Hakim langsung mengambil sumpah untuk mempertanggung jawabkan keterangannya.

"Tidak keberatan diambil sumpah ya?," tanya Hakim. 

"Tidak," jawab ahli. 

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sedianya menggelar sidang perkara penyiram air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dengan agenda pembacaan tuntutan pada, Rabu, 20 Mei 2026. 

Namun, agenda tuntutan tersebut ditunda setelah Oditur Militer II-07 Jakarta justru menghadirkan saksi ahli dokter ke persidangan.

 

Majelis hakim dan penasihat hukum para terdakwa tak keberatan dengan kehadiran saksi tambahan itu. Alhasil persidangan yang seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan, justru berjalan dengan mendengarkan keterangan dua dokter RSCM yang menangani Andrie Yunus. 

Usai kedua saksi tambahan itu selesai memberikan kesaksian, Majelis Hakim lantas hendak menjadwalkan ulang pembacaan sidang tuntutan. Namun, saat itu penasihat hukum terdakwa meminta kesempatan menghadirkan saksi ahli agar bisa memperoleh hak yang sama seperti Oditur Militer.

"Berarti habis pemeriksaan (saksi tambahan ini), untuk tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di ruang sidang, Rabu (20/5/2026).

"Mohon izin yang mulia, dari oditur sudah mengajukan tambahan saksi. Oleh karena itu, kami mohon dalam persidangan ini kami juga dari tim penasihat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana dalam menentukan perkara ini sebaik mungkin," kata penasihat hukum terdakwa.

Topik Menarik