Pakar Hukum Nilai Status Amicus Curiae Nadiem Makarim Tak Tepat

Pakar Hukum Nilai Status Amicus Curiae Nadiem Makarim Tak Tepat

Nasional | sindonews | Senin, 1 Juni 2026 - 14:04
share

Pengamat hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan seorang terdakwa tidak dapat bertindak sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang sedang dihadapinya sendiri. Menurut Edi, konsep amicus curiae diperuntukkan bagi pihak di luar para pihak yang berperkara untuk memberikan pandangan atau pendapat hukum kepada majelis hakim guna membantu proses pemeriksaan perkara.

“Kami melihat status amicus curiae untuk terdakwa Nadiem Makarim kurang tepat. Alasannya, terdakwa tidak bisa menjadi amicus curiae dalam perkara yang sedang dijalaninya. Sesuai ketentuan hukum, sahabat pengadilan harus berasal dari pihak luar yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam perkara tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae? Istilah yang Muncul di Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Dosen Pascasarjana tersebut menjelaskan, sebagai terdakwa, Nadiem Makarim tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan pembelaan diri selama proses persidangan berlangsung.

“Sesuai ketentuan hukum, hak terdakwa adalah memberikan keterangan sebagai terdakwa, menghadirkan saksi yang meringankan, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan, serta menggunakan seluruh hak pembelaan yang diatur dalam KUHAP. Semua hak tersebut merupakan mekanisme yang benar dan dijamin dalam proses peradilan pidana,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu menambahkan, praktik amicus curiae selama ini bertujuan membantu hakim memperoleh perspektif tambahan dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat, pakar, maupun lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu hukum yang sedang diperiksa.

Baca juga: Kejagung Respons 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem: Harusnya Pahami Bahaya Akibat Korupsi

Karena itu, kata Edi, kedudukan terdakwa dan amicus curiae memiliki peran yang sangat berbeda. Terdakwa merupakan pihak yang sedang diadili, sedangkan amicus curiae adalah pihak luar yang memberikan pandangan hukum secara independen kepada pengadilan.

“Kami meminta para penegak hukum agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman mengenai konsep ini. Kita menghormati hak setiap terdakwa untuk melakukan pembelaan diri secara maksimal dalam persidangan. Namun, terdakwa tidak dapat menempatkan dirinya sebagai sahabat pengadilan dalam perkara yang sedang dihadapinya,” tegas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Topik Menarik