Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

Nasional | inews | Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:30
share

LABUHANBATU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap enam orang dalam razia tempat hiburan malam atau diskotek di Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut). Selain itu, polisi menemukan pil ekstasi berlogo Minion dari salah seorang yang diamankan.

Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, mengatakan keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial RF, AH, ZFS, FCS, N dan MPS.

"Razia dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," ujarnya dikutip dari iNews Medan, Sabtu (30/5/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas memeriksa dan menggeledah sejumlah pengunjung yang berada di tempat hiburan malam tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa pil ekstasi yang disimpan salah satu pelaku.

Kemudian petugas menemukan satu plastik klip transparan yang berisi tiga butir pil ekstasi berwarna kuning. Pil tersebut memiliki logo karakter Minion dan ditemukan saat petugas memeriksa salah satu orang yang diamankan.

"Pil ekstasi itu ditemukan di dalam saku celana milik pelaku RF," katanya.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk memeriksa lebih lanjut terhadap seluruh orang yang diamankan. Seusai penggeledahan, keenam orang tersebut menjalani tes urine untuk mengetahui apakah terdapat kandungan narkotika dalam tubuh mereka.

Hasilnya, lima orang dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

"Lima orang positif mengandung metamfetamina, sedangkan seorang lagi dinyatakan negatif," kata Hardianto.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi kemudian menentukan langkah penanganan terhadap masing-masing individu yang positif narkoba. RF yang kedapatan menyimpan pil ekstasi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara AH, ZFS, FCS dan N menjalani pembinaan serta asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara.

Kemudian MPS dipulangkan kepada keluarga setelah hasil tes urinenya dinyatakan negatif.

Atas kepemilikan pil ekstasi tersebut, RF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menerapkan pasal terkait kepemilikan narkotika serta pasal subsider mengenai penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

"Selain itu, pelaku juga disangkakan pasal subsider, yaitu Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri," ucapnya.

Topik Menarik