Sudewo Bakal Jalani Sidang di PN Semarang, KPK Siapkan Surat Dakwaan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan surat dakwaan untuk Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penyusunan dakwaan dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Menurut Budi, proses pelimpahan akan dilakukan secara elektronik terlebih dahulu sebelum diverifikasi oleh PN Semarang.
Jika berkas dinyatakan lengkap, KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana sekaligus susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Baru setelah kita mendapatkan jadwal sidangnya, kita akan memindahkan penahanan tersangka untuk persiapan sidang di PN Semarang,” ujarnya.
Diketahui, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Selain itu, ia juga terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (19/5/2026).
“Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, yakni penyidikan untuk DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menambahkan, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dengan menggabungkan dua perkara yang menjerat Sudewo tersebut.










