Komplotan Curanmor di Solo Raya Digerebek Polisi, Pelaku Sembunyi di Dalam Toren Air
BOYOLALI, iNews.id - Tim Macan Merapi Satreskrim Polres Boyolali berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. Salah satu pelaku bahkan nekat bersembunyi di dalam toren air saat penggerebekan berlangsung di gudang di Kabupaten Sukoharjo.
Penggerebekan berlangsung menegangkan ketika petugas mendatangi lokasi persembunyian para pelaku. Seorang pelaku berinisial FR berusaha menghindari kejaran polisi dengan masuk dan bersembunyi di dalam toren air.
Petugas yang curiga dengan kondisi toren kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan pelaku dalam keadaan basah kuyup. Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Di lokasi berbeda, Tim Sapu Jagat Polres Boyolali juga menangkap dua pelaku lain yang masih berada dalam satu jaringan. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, joki hingga penadah motor hasil curian.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, komplotan tersebut tercatat sudah 11 kali beraksi di kawasan Solo Raya.
"Para pelaku merupakan spesialis curanmor roda dua jenis matik dengan berbagai merek," ujar AKBP Indra dalam konferensi pers, Kamis (28/5/2026).
Para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah maupun tempat kos. Mereka biasanya berkeliling menggunakan satu sepeda motor untuk mencari target yang dianggap mudah dicuri.
Aksi pencurian para pelaku juga terekam kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman terlihat dua pelaku menggotong sepeda motor yang terparkir di teras rumah sebelum membawanya ke lokasi yang dianggap aman.
Polisi menyebut para pelaku kerap memilih kendaraan yang tidak dikunci setang agar lebih mudah dibawa kabur.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor, STNK, kunci motor, telepon genggam, helm, pakaian, serta potongan kawat yang diduga digunakan untuk membobol kunci kontak.
Akibat perbuatannya, dua tersangka utama dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penadah dijerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.










