Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Barbar

Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Barbar

Nasional | okezone | Kamis, 28 Mei 2026 - 14:18
share

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat dan Persatuan Keluarga Besar Piaman Kota Padang mengadukan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).

Ketua LBH Josal Bantu Rakyat, Yohannas Permana, menilai pernyataan yang dilontarkan Abu Janda melukai masyarakat Sumbar.

Yohannas mengatakan pihaknya datang langsung dari Kota Padang untuk membuat pengaduan resmi ke Mabes Polri. Menurut dia, pengaduan itu berkaitan dengan ucapan Permadi Arya yang menyebut Sumbar intoleran dan barbar dalam sebuah forum di Philadelphia, Amerika Serikat.

“Jujur, kenapa kami bisa hadir di Jakarta ini? Mungkin saya selaku pribadi dan selaku salah satu orang di organisasi yang berada di Kota Padang merasa sangat sakit hati dengan pernyataan Permadi Arya,” kata Yohannas di Bareskrim Polri, Kamis (28/5/2026).

Ia menegaskan masyarakat Sumbar merupakan masyarakat yang toleran dan beradab. Yohannas juga menyebut seluruh agama dan rumah ibadah ada di Sumbar.

Dalam laporannya, Yohannas mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video YouTube yang disimpan di dalam flashdisk. Ia menyebut bagian yang dipermasalahkan berada pada menit 53 hingga menit 57 video tersebut.

“Sudah. Kita bikin ada pengaduan satu dari Josal Bantu Rakyat dan satu lagi pengaduan dari Paguyuban PKDP Kota Padang, yaitu Persatuan Keluarga Besar Piaman Kota Padang,” ujarnya.

Terkait pasal yang diadukan, Yohannas menyebut pihaknya mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Ia meyakini percaya proses hukum akan ditangani Kepolisian Republik Indonesia. “Kita akan mengawal proses ini sampai selesai karena menurut kami ini sudah melanggar pasal Undang-Undang ITE yang ada di Negara Republik Indonesia,” katanya.

Diketahui, pernyataan pegiat media sosial itu berbuntut panjang. Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 26 Mei 2026.

Abu Janda telah merespons aduan ke kepolisian dan menegaskan dirinya tidak berniat menghina masyarakat Sumbar. “Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” katanya, Kamis.

Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minang (IKM) juga melaporkan Abu Janda terkait pernyataan serupa. Laporan itu resmi diterima Bareskrim Polri dengan teregister Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, per tanggal 26 Mei 2026.

Topik Menarik