Merawat Kebhinnekaan Melalui Internalisasi Nilai Pancasila dan Penguatan Bela Negara
Dr Anang Puji Utama Pengajar Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan
PERIODE lahirnya Pancasila merupakan masa ketika para pendiri bangsa membahas secara serius desain kenegaraan Indonesia sebagai persiapan menuju kemerdekaan. Pembahasan tersebut dilakukan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang itulah lahir gagasan-gagasan fundamental mengenai dasar negara yang kemudian disempurnakan hingga disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Pancasila lahir bukan sekadar sebagai rangkaian kalimat normatif, melainkan hasil perenungan mendalam para pendiri bangsa terhadap realitas Indonesia yang majemuk. Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, agama, budaya, bahasa, dan adat istiadat. Para pendiri bangsa menyadari bahwa negara sebesar Indonesia tidak mungkin dipersatukan melalui identitas tunggal, melainkan melalui kesepakatan nilai bersama yang dapat diterima seluruh elemen bangsa. Kesepakatan itulah yang kemudian dirumuskan dalam Pancasila.
Karena itu, sejak awal Pancasila tidak hanya dimaksudkan sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai perekat kebhinekaan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi titik temu berbagai perbedaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi fondasi etik dan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam perspektif ketatanegaraan, kedudukan Pancasila sangat fundamental. Secara teori, posisi tersebut dapat dijelaskan melalui teori Stufenbau yang dikembangkan oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky mengenai hierarki norma hukum. Dalam konteks Indonesia, pemikiran tersebut dikembangkan oleh Hamid Attamimi yang menempatkan Pancasila sebagai norma fundamental Negara (staatfundamentalnorm). Kedudukan tersebut menegaskan bahwa seluruh sistem hukum nasional harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Nilai Pancasila sebagai Instrumen Sosial
Meskipun demikian, tantangan terbesar bangsa Indonesia saat ini bukan lagi sekadar ancaman untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Tantangan yang jauh lebih besar adalah bagaimana menjaga nilai-nilai Pancasila agar tetap hidup dalam kehidupan masyarakat yang majemuk. Kemajemukan bangsa Indonesia yang menjadi kekuatan nasional pada saat yang sama juga memiliki potensi melahirkan konflik sosial apabila tidak dikelola dengan baik.
Indonesia merupakan bangsa yang terdiri atas ratusan suku, bahasa daerah, adat istiadat, dan agama yang hidup berdampingan dalam satu ikatan kebangsaan. Dalam kondisi demikian, gesekan sosial sangat mungkin terjadi, baik karena perbedaan kepentingan, kesenjangan sosial, perbedaan pandangan politik, maupun sentimen berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pengalaman sejarah bangsa menunjukkan bahwa konflik sosial pernah muncul di beberapa daerah dan meninggalkan dampak sosial yang besar terhadap persatuan nasional.
Apabila tidak diantisipasi secara baik, potensi konflik sosial tersebut dapat berkembang menjadi polarisasi yang melemahkan kohesi sosial bangsa. Masyarakat dapat terjebak dalam sikap saling curiga, intoleransi, hingga penguatan identitas kelompok secara berlebihan yang pada akhirnya mengancam persatuan Indonesia. Dalam kondisi seperti itu, Pancasila memiliki posisi yang sangat penting sebagai fondasi moral dan sosial dalam menjaga harmoni kehidupan berbangsa.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengajarkan pentingnya toleransi dan penghormatan antarumat beragama. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai prinsip utama kehidupan bersama. Nilai Persatuan Indonesia menjadi fondasi integrasi nasional di tengah keberagaman. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan. Sedangkan nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menekankan pentingnya pemerataan dan solidaritas sosial untuk mencegah kecemburuan sosial di masyarakat.
Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya merupakan instrumen sosial untuk mencegah munculnya konflik sosial dalam masyarakat majemuk. Pancasila bukan alat penyeragaman, melainkan fondasi hidup bersama dalam keberagaman.
Internalisasi Nilai Pancasila untuk Penguatan Bela Negara
Dalam konteks tersebut, penguatan nilai-nilai Pancasila juga merupakan bagian penting dari bela negara. Bela negara saat ini tidak hanya dimaknai sebagai pertahanan fisik dan militer, tetapi juga mencakup upaya menjaga persatuan bangsa, merawat kebhinnekaan, memperkuat toleransi, serta menghindarkan masyarakat dari berbagai bentuk konflik sosial yang dapat mengancam keutuhan nasional.Masyarakat yang mampu menjaga kerukunan, menghormati perbedaan, dan mengedepankan semangat gotong royong pada hakikatnya sedang menjalankan bela negara dalam dimensi sosial dan ideologis. Demikian pula generasi muda yang menolak provokasi kebencian dan lebih mengedepankan persatuan telah mengambil bagian penting dalam menjaga ketahanan bangsa.
Karena itu, internalisasi Pancasila tidak boleh berhenti pada pendekatan simbolik dan seremonial semata. Penguatan nilai-nilai Pancasila harus dilakukan secara nyata melalui pendidikan, keteladanan pemimpin, penguatan budaya gotong royong, serta pembangunan ruang sosial yang sehat dan inklusif di tengah masyarakat.
Selain itu, keteladanan para pemimpin nasional juga menjadi faktor penting dalam internalisasi Pancasila. Sikap, ucapan, dan kebijakan penyelenggara negara harus mencerminkan nilai persatuan, keadilan, toleransi, dan penghormatan terhadap perbedaan. Ketika elite politik justru mempertontonkan polarisasi dan konflik, maka ruang internalisasi Pancasila di masyarakat akan semakin melemah.
Pada akhirnya, menjaga Pancasila bukan hanya soal mempertahankan dasar negara secara formal, tetapi juga menjaga nilai-nilai kebangsaan agar tetap hidup dalam perilaku sosial masyarakat. Tantangan terbesar bangsa Indonesia saat ini bukan semata ancaman terhadap eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara, melainkan ancaman lunturnya penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Di tengah kemajemukan bangsa Indonesia, Pancasila harus terus dihadirkan sebagai fondasi etik, perekat kebhinnekaan, dan instrumen bela negara untuk menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selamat Hari Lahir Pancasila.









