Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai APBN, MUI: Sesuai Syariat, Tidak Ada Masalah!
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan soal pembelian hewan kurban sebanyak 1.098 ekor menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Pembelian ini tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan praktik tersebut memiliki landasan fikih yang jelas dan bukan hal baru dalam konsep kepemimpinan Islam.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, dalam tradisi Islam, pemimpin atau imam memang dianjurkan menyediakan hewan qurban menggunakan kas negara untuk kepentingan rakyat. Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran pemimpin membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
Dalam konteks Indonesia saat ini, APBN disebut dapat dipahami sebagai bentuk modern dari Baitul Mal. Karena itu, qurban yang dilakukan Presiden melalui anggaran negara dipandang sebagai qurban atas nama negara untuk masyarakat.
“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” lanjutnya.
Selain dari sisi hukum agama, MUI juga menilai mekanisme tersebut wajar secara teknis birokrasi. Prof Niam membandingkannya dengan penyaluran bantuan sosial pemerintah yang juga menggunakan dana negara untuk masyarakat.
Menurutnya, sapi qurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan didistribusikan kepada masyarakat di berbagai daerah.
“Sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” ujarnya.
MUI juga menilai penyaluran qurban Presiden dapat menjadi bagian dari syiar Idul Adha sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diketahui menyalurkan 1.098 ekor sapi qurban untuk Idul Adha 1447 Hijriah.
Hewan kurban tersebut didistribusikan ke 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, pondok pesantren, lembaga sosial, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.










