Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai perkara tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo Cs bisa dihentikan bila penanganannya sudah melampaui batas waktu yang diatur dalam KUHAP. Menurut Fickar, dalam perspektif hukum pidana, perkara dibagi menjadi tiga kategori, yakni perkara sumir, perkara singkat, dan perkara biasa.
Ia menyebut kasus yang berkaitan dengan pembuktian rumit masuk kategori perkara biasa sehingga membutuhkan waktu penanganan lebih panjang. “Kalau ini dianggap perkara biasa, sebenarnya dari sudut pembuktian menjadi pertanyaan. Sudah cukup atau belum buktinya. Kenapa belum berani naik sampai ke pengadilan,” kata Fickar dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' di iNews, Selasa (26/5/2026).
Dalam hukum acara pidana, kata dia, proses penanganan perkara dimulai dari penyelidikan untuk mencari ada atau tidaknya peristiwa pidana. Pada tahap ini, seseorang hanya diundang oleh polisi dan belum memiliki konsekuensi yuridis seperti pemanggilan resmi.
Baca juga: Refly Harun: Jokowi Takut jika Polemik Ijazah Dibawa ke Persidangan
Setelah ditemukan unsur pidana, sambungnya, perkara naik ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas tindak pidana, serta menentukan tersangka. Menurutnya, dalam kasus ini polisi sebenarnya telah menganggap unsur-unsur tersebut terpenuhi sehingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, ia berkata, kejaksaan masih menilai berkas perkara belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi kembali. Fickar mengatakan mekanisme dalam KUHAP terbaru kini mengatur batas waktu dan tahapan lebih jelas dibanding aturan sebelumnya yakni 14 hari.
Jika bolak-balik berkas masih belum lengkap, maka akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan seluruh pihak terkait. “Dalam gelar perkara itulah ditentukan apakah perkara ini bisa diteruskan atau tidak,” ujarnya.
Ia menjelaskan gelar perkara melibatkan pelapor, terlapor, penyidik, jaksa penuntut umum, pengawas penyidik, hingga para ahli. Dari forum itu nantinya dapat diputuskan apakah perkara dilanjutkan atau justru dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).Selain itu, Fickar menyebut jaksa juga memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) apabila dinilai tidak ada dasar cukup untuk melanjutkan perkara ke pengadilan. Dalam perkara Roy, Fickar menilai, seluruh pihak sudah bisa melihat. Menurutnya, para pihak bisa mempersoalkan penanganan perkara tersebut.
"Nah, kalau melihat waktu-waktunya, sebenarnya para pihak sudah bisa lihat, gitu. Lembaga pengontrolnya ada, praperadilan. Sebenarnya kalau mau mempersoalkan itu, sebenarnya bisa, gitu. Kenapa kok lama, gitu umpamanya, ya. Baik pelapor maupun terlapornya, ya, itu bisa mempersoalkan itu. Kenapa lama, umpamanya," kata Fickar.
"Ya, karena sekarang sudah jelas. Kalau sudah jelas seperti itu, maka sebenarnya dari sudut hukum acara, itu bisa disimpulkan penyidikan ini, ya tinggal kita bisa nilai sendiri sah atau tidak sebenarnya," pungkasnya.










