Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
MEDAN, iNews.id - Kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Zone, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), terus berkembang. Setelah penggerebekan dan mengamankan puluhan orang, polisi kini menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, keempat tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing yakni Destri Ayu Lestari (39), Sherina Husnaini (19), Josef Liopisa alias Asiang (73) dan Anthony Wijaya alias Aan.
Polisi mengungkap, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Destri Ayu Lestari disebut berperan sebagai penyedia barang narkoba di THM New Zone.
Sementara Sherina Husnaini diduga bertugas sebagai perantara dalam transaksi narkoba.
Kemudian Josef Liopisa alias Asiang yang diketahui sebagai admin HRD. Dia berperan memantau razia aparat.
“Dia juga membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut,” ujar Brigjen Eko.
Selanjutnya untuk tersangka Anthony Wijaya alias Aan, polisi menyebut dia berperan sebagai manajer operasional yang memperbolehkan adanya peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut. Selain itu, Anthony juga diduga memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkoba.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di THM New Zone, Kota Medan, beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, sebanyak 34 orang diamankan dari lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, sebagian dari orang yang diamankan diketahui positif mengonsumsi narkoba. Saat ini polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.










