MA Pecat Hakim PT Makassar, Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar dan Main Judol
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH), memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar berinisial YM.
Sanksi berat ini dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar, untuk memenangkan perkara kasasi dan meminjam uang sebesar Rp90 juta kepada pelapor tanpa mengembalikannya.
Ketua Sidang MKH, Yanto, menyatakan perbuatan tersebut melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat.
“Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Yanto, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan antara pelapor dan terlapor pada Maret 2024. Saat itu, YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di Mahkamah Agung.
53 Anak Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha, Pemprov DIY Beri Pendampingan Psikologis
Namun, setelah enam kali pengiriman uang dengan total Rp1 miliar serta satu kali peminjaman uang sebesar Rp90 juta ke rekening atas nama YM, pelapor mengetahui YM ternyata tidak pernah mengurus perkara tersebut.
Hal itu diketahui setelah nomor register dan nama majelis hakim yang dirilis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA tidak sesuai dengan yang disampaikan YM kepada pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melapor ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Sulawesi Selatan, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan Komisi Yudisial (KY).
Berdasarkan pemeriksaan majelis, ungkap Yanto, YM mengaku tidak melakukan apa pun terkait upaya pengondisian perkara tersebut. YM juga mengakui sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor.
Dalam fakta persidangan terungkap, YM menerima Rp720 juta. Uang itu digunakan untuk membantu membayar kerugian bisnis umrah milik ibu terlapor setelah 60 jemaah tidak bisa kembali ke Tanah Air karena ditipu salah satu agen penjualan tiket pesawat.
Sisa uang tersebut kemudian digunakan untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan bermain judi online. Sebagai hakim, YM mengakui perilakunya telah meruntuhkan kehormatan hakim dan lembaga peradilan.
Terkait uang pengondisian perkara itu, YM diketahui telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang melalui fasilitator, meski belum sepenuhnya. YM juga disebut telah melunasi utang Rp90 juta tersebut.
Yanto menegaskan, hal itu tidak menjadi pertimbangan yang meringankan di hadapan majelis. MKH menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terlapor dan tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA.
“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C angka 2 tentang kewajiban berperilaku jujur dan huruf C angka 7 tentang kewajiban menjunjung tinggi martabat hakim,” pungkas Yanto.
Susunan MKH terdiri atas Wakil Ketua KY Desmihardi bersama Anggota KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir. Sementara dari pihak MA diwakili Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto.










