Viral 25 Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah Tutup, Ini Respons Mendag
JAKARTA, iNews.id – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kini membayangi para pekerja ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini terjadi menyusul kebijakan penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomaret oleh pemerintah daerah setempat akibat persoalan perizinan dan penataan tata ruang.
Merespons nasib para pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak akan tinggal diam dan tengah bergerak cepat mencari jalan keluar terbaik.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan, polemik yang berujung pada penutupan tempat usaha ini murni disebabkan masalah administratif kesesuaian tata ruang, bukan karena faktor kelesuan ekonomi.
Kendati demikian, Kemendag menaruh perhatian serius pada dampak sosial yang menimpa para karyawan gerai ritel modern tersebut. Saat ini, opsi relokasi tempat usaha tengah dikaji bersama jajaran pemerintah daerah.
“Ya ini makanya kita komunikasikan dengan pemerintah daerah. Sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan perizinan itu (gerainya) harus dipindah (relokasi) atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri, ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing, misalnya begitu,” ujar Budi Santoso saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Budi menambahkan, kewenangan mutlak mengenai regulasi zonasi, pendirian, hingga operasional toko swalayan atau minimarket memang sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah (pemda) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing.
Oleh karena itu, langkah penertiban yang diambil oleh Pemkab Lombok Tengah harus dilihat dari perspektif positif demi menjaga keseimbangan ekosistem tata kota serta melindungi keberadaan pasar tradisional.
Kemendag menyatakan tetap menghormati asas otonomi daerah dan tidak akan melakukan intervensi sepihak terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Lombok Tengah. Fokus pemerintah pusat saat ini adalah memetakan akar masalah spasial tersebut agar operasional bisnis bisa kembali berjalan legal tanpa mengorbankan nasib para pekerja lokal.
Jenderal Kopassus Ini Ungkapnya Beratnya Seleksi Pasukan Baret Merah, Disiksa Bak Tawanan Perang!
Sebagai informasi, isu penutupan ini menjadi sorotan tajam publik setelah puluhan karyawan yang terkena dampak langsung dari kebijakan penutupan menggelar aksi unjuk rasa di Lombok Tengah untuk menuntut keadilan nasib mereka.
Tercatat sedikitnya ada 25 gerai ritel modern yang terdampak kebijakan penutupan paksa ini. Jumlah tersebut meliputi 18 gerai milik jaringan Alfamart dan 7 gerai milik jaringan Indomaret.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebelumnya menegaskan bahwa ketegasan penutupan dilakukan karena puluhan ritel tersebut terbukti melanggar Perda zonasi. Langkah penertiban ini diharapkan bisa memberikan ruang bernapas bagi penguatan pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Lombok Tengah.










