GKSR Minta RUU Pilkada Tetap Pertahankan Pemilihan Langsung oleh Rakyat
JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak pembuat undang-undang untuk turut membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). GKSR menilai Pilkada seharusnya sejatinya masih menjadi bagian dari rezim Pemilu.
Oleh karena itu, GKSR mengusulkan beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan beleid tersebut. Salah satunya adalah menegaskan mekanisme Pilkada agar tetap dilakukan secara langsung atau dipilih oleh rakyat.
"Dibuat aturan yang secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan rezim Pemilu, sehingga harus tetap dilaksanakan dengan sistem pemilihan langsung (direct election)," tulis keterangan resmi GKSR, Senin (25/5/2026).
Selain itu, GKSR mengusulkan dihapusnya ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik. GKSR menilai setiap parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2029 berhak mengusulkan pasangan calon secara sendiri-sendiri atau dengan cara berkoalisi.
Jenderal Kopassus Ini Ungkapnya Beratnya Seleksi Pasukan Baret Merah, Disiksa Bak Tawanan Perang!
"Aturan ini sebagai penyesuaian atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemilu DPRD diselenggarakan secara serentak dengan Pilkada," lanjutnya.
Di sisi lain, GKSR juga mengusulkan agar RUU Pilkada turut mengatur mengenai perpanjangan masa jabatan kepala daerah masa transisi 2029 sampai dengan tahun 2031/2032. Kepala daerah masa transisi tersebut dinilai wajib memperoleh persetujuan ulang dari parpol atau gabungan parpol yang mengusulkannya pada pencalonan Pilkada 2024 lalu.










