Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga
PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan menangkap tujuh pelaku begal yang kerap meresahkan warga dengan aksi brutal menggunakan senjata tajam saat beraksi. Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi penindakan sepanjang Mei 2026 di wilayah hukum Polda Sumsel.
Pengungkapan kasus begal dilakukan di beberapa daerah, mulai dari Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Kota Lubuklinggau hingga Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” kata Kombes Nandang, Senin (25/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aksi perampasan kendaraan bermotor dan barang berharga dengan modus kekerasan.
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif, memetakan jaringan pelaku hingga memburu para tersangka yang diketahui sering beraksi menggunakan senjata tajam.
Sepanjang Mei 2026, polisi berhasil mengamankan beberapa pelaku dari berbagai daerah. Di antaranya pelaku berinisial D dan R di Palembang, tersangka M di Ogan Komering Ilir, kelompok R, W, dan E di Muara Enim, tersangka G (25) di PALI, tersangka V (20) di Lahat, residivis spesialis curas berinisial C (28) di Lubuk Linggau, serta tersangka F (35) di Musi Rawas Utara terkait kasus pemerasan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan saat beraksi. Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan, senjata tajam jenis celurit dan pisau, borgol, pakaian pelaku hingga sejumlah dokumen kendaraan bermotor.
Nilai barang hasil kejahatan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi bersama Polri dalam menjaga keamanan lingkungan. Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” katanya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu sejumlah pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka di Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara berat.










