Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub

Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub

Nasional | sindonews | Minggu, 24 Mei 2026 - 16:19
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang ke pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Termasuk pengaturan proyek di DJKA.

Hal itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Karseno Endra selaku Konsultan & Kontraktor CV. Parama Prima dan Syafiq Multi Kontraktor dan Putu Sumarjaya selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Klas 1 Semarang 2021-2023 pada Kamis, 21 Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya juga mendalami dugaan pengkondisian proyek.

Baca juga: Kasus DJKA, KPK Telusuri Aliran Uang dari Sudewo ke Pihak Kemenhub

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee ke pihak-pihak Kemenhub," kata Budi yang dikutip Minggu (24/5/2026). Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian DJKA.

Lihat video: KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA

"Juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu (status tersangka Sudewo). (Penetapan tersangka di) Dua (kasus)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 20 Januari 2026.

Namun, KPK belum merinci konstruksi perkara serta keterlibatan Sudewo belum diungkapkan lebih rinci di perkara DJKA. Penetapan tersangka ini tak terlepas dari fakta yang terungkap di dalam persidangan kasus perkara korupsi itu.

Topik Menarik