Kepala BGN Naik Haji Reguler Antre 12 Tahun, DPR: Penting Ditunjukkan Pejabat Publik
JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyoroti para pejabat yang menjalankan ibadah haji. Salah satunya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, yang memilih ibadah haji melalui jalur reguler.
Dadan disebut tidak memilih layanan ONH Plus maupun fasilitas khusus lainnya. Dadan berangkat ke Tanah Suci pada 20 Mei 2026 dan dijadwalkan kembali ke Indonesia pada 4 Juni 2026.
Hekal menilai keputusan tersebut mencerminkan sikap sederhana yang tetap dijaga Dadan meski menjabat sebagai pejabat negara. Ia menyebut Kepala BGN itu menjalani proses yang sama seperti masyarakat umum, termasuk menunggu antrean keberangkatan haji selama sekitar 12 tahun.
“Banyak yang bertanya beberapa hari ini ke mana Pak Dadan. Ternyata beliau sedang menunaikan ibadah haji reguler. Ini menarik karena beliau sebenarnya memiliki kemampuan untuk menggunakan fasilitas ONH Plus, tetapi memilih jalur reguler seperti masyarakat kebanyakan,” katanya, dikutip Minggu (25/5/2026).
Dengan posisinya sebagai kepala lembaga negara, Dadan sebenarnya berpeluang memperoleh berbagai fasilitas tambahan maupun kemudahan selama menjalankan ibadah haji. Namun, Haekal yang juga petugas haji itu melihat peluang itu tidak dimanfaatkan.
“Sebagai pejabat negara, saya lihat beliau memilih menjalani ibadah secara sederhana dan apa adanya bersama jamaah reguler lainnya,” tuturnya.
Hekal juga menyoroti fasilitas penginapan yang digunakan Dadan selama berada di Makkah. Menurutnya, hotel tempat Kepala BGN menginap berada sekitar 5 kilometer dari Masjidil Haram.
“Fasilitas hotel yang didapat juga biasa saja. Jaraknya sekitar 5 kilometer dari Masjidil Haram. Bahkan kemarin beliau menuju Kakbah menggunakan bus bersama jamaah lainnya,” katanya.
Hekal menambahkan, di tengah sorotan masyarakat terhadap gaya hidup para pejabat, sikap yang ditunjukkan Dadan Hindayana layak mendapat apresiasi karena memperlihatkan teladan kesederhanaan.
“Kesederhanaan seperti ini penting ditunjukkan pejabat publik. Jabatan tinggi tidak membuat beliau mengambil fasilitas berlebihan. Beliau tetap memilih menjalani proses sebagaimana masyarakat umum,” ujarnya.










