Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Nasional | inews | Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:00
share

GROBOGAN, iNews.id - Aksi penipuan bermodus bukti transfer palsu dalam transaksi jual beli mobil terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku belakangan diketahui merupakan pecatan polisi yang akhirnya ditangkap usai membawa kabur mobil milik korban dan sempat melarikan diri ke kawasan hutan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) pukul 17.00 WIB. Pelaku akhirnya diringkus petugas pada Sabtu (23/5/2026) dini hari setelah pengejaran yang melibatkan polisi dan warga.

Kasus ini bermula ketika Mulyono (40), warga Kelurahan Grobogan, berniat menjual mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 bernopol K 1687 DP melalui akun Facebook pribadinya dengan harga Rp89 juta.

Pada Jumat sekitar pukul 14.30 WIB, korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku tertarik membeli mobil tersebut. Pelaku memperkenalkan diri bernama Ahmad dan mengaku berasal dari Mranggen, Kabupaten Demak.

Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan Bundaran Getasrejo sebelum mengajaknya ke rumah yang berada di belakang Mapolsek Grobogan untuk melihat kendaraan.

Setelah proses negosiasi, keduanya sepakat dengan harga Rp82,5 juta. Pelaku lalu mengaku melakukan pembayaran melalui transfer bank dan mengirim bukti transfer lewat WhatsApp.

Untuk memastikan uang telah masuk, korban pergi ke ATM BRI Unit Grobogan di Jalan Puger. Saat perjalanan menuju ATM, pelaku menawarkan diri menyetir mobil sekaligus test drive.

Tanpa menaruh curiga, korban mengizinkan pelaku mengemudikan kendaraan. Bahkan BPKB asli mobil masih tersimpan di dashboard mobil tersebut.

Sesampainya di ATM, korban turun untuk mengecek saldo rekening. Namun setelah diperiksa, uang transfer yang dijanjikan pelaku ternyata tidak masuk. Saat korban keluar dari ruang ATM, mobil bersama pelaku sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Grobogan. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Kapolsek Grobogan AKP Sunarto membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli kendaraan melalui media sosial.

“Korban melapor terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli kendaraan melalui media sosial,” ujar AKP Sunarto dikutip dari iNews Muria, Sabtu (23/5/2026).

Dalam pelariannya, pelaku diduga tidak menguasai medan hingga akhirnya masuk ke jalan buntu di kawasan Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo.

Mobil korban kemudian ditemukan ditinggalkan di tepi hutan. Polisi bersama warga langsung melakukan pengejaran ke dalam kawasan hutan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Wahyu Jaya Kusuma (27). Polisi mengungkap pelaku merupakan pecatan anggota Polri yang sebelumnya berdinas di Polresta Palangka Raya dan diberhentikan pada 2024.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Grobogan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku di wilayah lain.

Kapolsek Grobogan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial.

Topik Menarik