Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat

Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat

Nasional | sindonews | Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:32
share

Komisi Pengawas (Komwas) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama Dewan Kehormatan bersinergi perkuat pengawasan etik advokat. Hal itu mengemuka dalam Forum Diskusi bertajuk "Melalui Forum Diskusi Terjalin Sinergitas dan Sinkronisasi Pengawan serta Pemeriksaan Etik Profesi Advokat" di Bandung, Kamis, 20 Mei 2026.

Hadir dalam diskusi tersebut tiga pembicara, yakni Otto Hasibuan, Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPN Peradi, Adardam Achyar, dan Saud Usman Nasution. Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono menyampaikan, forum ini sangat penting untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan kode etik advokat.

Baca juga: Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri

"Acara ini penting karena organisasi advokat, Peradi di bawah pimpiman Prof Otto Hasibuan punya tugas, punya kewajiban untuk mengawasi anggotanya," kata Dwiyanto dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Pengawasan yang dilakukan Komwas DPN Peradi merupakan implementasi dari perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Agar advokat Peradi taat dan tertib terhadap kode etik advokat dan peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia," ujarnya.

Dwiyanto menjelaskan, Komwas DPN Peradi yang diketuai oleh Komjen Pol. (Purn) Saud Usman Nasution mengawali penyelenggaran forum diskusi dari Jawa Barat (Jabar).

"Untuk mengadakan acara bertemu dengan seluruh DPC dan Dewan Kehormatan Daerah yang ada di Jawa Barat dan juga Komisi Pengawas Daerah di Jawa Barat," ujarnya.

Baca juga: Kemenhaj: 90.956 Dam Jemaah Haji Dipotong di Arab Saudi, 32.691 Dam Dipotong di Indonesia

Dwiyanto menegaskan, forum diskusi ini sangat penting karena pengawasan dan penegakan kode etik advokat oleh Peradi di bawah pimpan Prof Otto Hasibuan selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat, sudah berjalan sejak mendapat amanat dari UU Advokat."Peradi bergerak, kita punya pengalaman, kita punya rujukan dan mulai kita berpikir untuk menyempurnakan itu," ujarnya.

Acara di Jabar ini, lanjut Dwiyanto, dapat menghasilkan prosiding atau kumpulan pikiran maupun tulisan yang bisa digunakan di provinsi-provinsi lain. Kumpulan pemikiran tersebut akan bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan Peradi dalam melaksanakan tugas berdasarkan UU Advokat agar anggotanya menjunjung tinggi kode etik dan peraturan perundang-undangan.

"Itu targetnya, kita semua berkumpul dan materinya sudah berjalan dan saya berharap perjalanannya baik dan lancar dan ada rumusan yang kita bawa pulang ke masing-masing kota dan ke Jakarta," katanya.

Saud Usman menyampaikan, forum diskusi ini juga menyinkronkan pelaksanaan tugas dari Komwas dan Dewan Kehormatan, sehingga dalam perlaksanaannya bisa simultan dan terintegrasi.

"Karena kita menginginkan agar betul-betul organisasi kita, advokat Peradi yang besar ini, taat aturan sehingga nantinya semua kegiatan kita berdasarkan aturan yang ada," katanya.Sinkronisasi antara Komwas dan Dewan Kehormatan ini membuat penegakan kode etik advokat akan lebih mudah. Dengan demikian, pelanggaran advokat sekecil apapun bisa ditindaklanjuti. "Bisa kita proses dan juga nantinya diharapan ke depan kita sudah tatat aturan," ucapnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Pembinaan Advokat Muda DPN Peradi Sutrisno menambahkan, jumlah advokat Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan sangat banyak.

"Sekarang ini anggota Peradi itu sudah sampai dengan jumlah 70.000 orang advokat di seluruh Indonesia. Ada 190 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi di seluruh Indonesia," katanya.

Sutrisno mengungkapkan, besarnya jumlah anggota dan DPC Peradi, tentunya membuat dinamika perkembangan organisasinya pun sangat pesat. Peradi mempunyai tanggung jawab moral terhadap anggotanya.

Peradi dan jajarannya di seluruh Indonesia, harus bisa menjaga kualitas dan integritas advokatnya. Di sinilah pentingnya peran Komwas, Komwasda, Dewan Kehormatan Pusat dan Daerah, dan DPC."Untuk menjaga ketertiban sikap daripada seluruh advokat Indonesia daripada anggota Peradi," katanya.

Menurut Sutrisno, sesuai UU Advokat, Peradi wajib mengawasi seluruh advokat yang menjadi anggotanya. "Dengan fungsi pengawasan itu, harapannya akan diperkecil kemungkinan ada pelanggaran etika profesi," ucanya.

Sutrisno menegaskan, jika semua advokat menjalankan profesinya sesuai kode etik, maka akan menguntungkan masyarakat pencari keadilan.

Ketua Pelaksana Forum Diskusi, Ika Rahwawati menyampaikan, forum ini bertujuan agar Komwas dan Komwasda, Dewan Kehormatan Daerah, DPN, dan DPC dapat menajamkan perannya masing-masing.

"Untuk tercapainya sinergitas antara DPN/DPC Peradi, Komwas, Dewan Kehormatan se-Jabodetabek dan Jawa Barat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai amanat penegak etik," katanya.

Topik Menarik